KUNINGAN – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tengah memasuki masa kampanye yang terhitung dimulai pada 25 September 2024, hal ini menjadi pertanyaan besar bagi lembaga pemantau pemilu DEEP (Democracy And Electoral Empowerment Partnership) Kabupaten Kuningan hingga saat ini belum terlihat Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Kuningan.
Koordinator DEEP Kuningan, O. Mujahidin mempertanyakan kerja-kerja KPU Kuningan yang dinilai lelet. Pasalnya, masa kampanye sudah berjalan selama 34 hari dan tersisa 25 hari sampai tanggal 23 November 2024.
“Berdasarkan hasil pemantauan kami dilapangan, kami belum melihat adanya APK Paslon yang difasilitasi oleh KPU. Padahal, hal ini sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat untuk mengenal dan mengetahui visi dan misi Paslon,” tegas OM Pecoy sapaannya.
OM Pecoy menerangkan, fasilitas APK ini adalah salah satu kewajiban KPU yang diatur di dalam PKPU 13 tahun 2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati, serta Walikota dan wakil walikota. Serta keputusan keputusan KPU RI 1363 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye.”Masa kampanye tersisa 25 hari belum ada kabar tentang kapan APK akan didistribusikan dan diserahkan kepada Liasion Officer (LO) Paslon. Bahkan ditiap kecamatan pun tidak ada, ini jadi pertanyaan kemana APKnya. Apakah belum di buat atau bagaimana, lalu berapa anggarannya?,” tanya Om Pecoy yang juga salah satu Pemuda di Kuningan.
Ia menyampaikan, sesuai Keputusan KPU Kabupaten Kuningan Nomor 1699 tahun 2024 tentang Penetapan jumlah dan jenis Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang Difasilitasi KPU Kabupaten Kuningan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan tahun 2024 di tetapkan di Kuningan dan ditandatangani oleh Ketua KPU Asep Budi Hartono pada tanggal 24 September 2024.
Spesifikasi kebutuhan APK Kampanye dan Bahan Kampanye dalam Pilkada 2024.
1. Selebaran (Flayer) dengan bahan kertas HVS 80 Gram, ukuran 8,25 x 21 Cm, dengan jumlah kebutuhan 80.000 lembar x 3 Paslon = 240.000 lembar.
2. Brosur (Leaflet) dengan bahan kertas HVS 80 gram, ukuran posisi terbuka 21 Cm x 29,7 cm, posisi terlipat 21 Cm x 10 cm, cetakan berwarna, dua muka (4/4) dengan jumlah kebutuhan 80.000 lembar x 3 Paslon = 240.000 lembar.
3. Pamflet dengan bahan kertas HVS 80 gram, ukuran 21 cm x 29,7 cm, cetakan berwarna, satu muka (4/0) dengan jumlah kebutuhan 80.000 lembar x 3 Paslon = 240.000 lembar.
4. Poster dengan bahan Kertas Artapaper 120 gram, ukuran 40 cm x 60 cm, cetakan berwarna satu muka (4/0) dengan jumlah kebutuhan 80.000 lembar x 3 Paslon = 240.000 lembar.
5. Baliho dengan bahan Vinly 80 Gr, ukuran 3 meter x 4 meter, cetakan berwarna satu muka (4/0) dan finishing memakai kancing mata ayam (Banner Eyelet) 6 buah, dengan jumlah kebutuhan 5 x 3 Paslon = 15 buah.
6. Umbul-umbul dengan bahan Cloth 140 Gr, ukuran 3 meter x 0,8 meter, cetakan berwarna satu muka (4/0), dan finishing memakai kancing mata ayam (Banner Eyelet) 6 buah, dengan jumlah kebutuhan 1 buah x 32 kecamatan x 3 Paslon = 96 buah.
7. Spanduk denan bahan Vinly 280 Gr, ukuran 1 meter x 4 meter, cetakan berwarna satu muka (4/0), dan finishing memakai kancing mata ayam (Banner Eyelet) 4 buah, dengan jumlah kebutuhan 376 Desa/Kel x 1 Buah/Desa/Kel x 3 Paslon = 1.128.
Pihaknya menegaskan, KPU Kuningan harus segera mendistribusikan sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan. Jangan sampai kampanye beres APK yang difasilitasi baru ada, ini sangat lucu. “Iya jangan sampai Kampanye beres APK yang di fasilitasi baru ada. Kan lucu,” pungkasnya.