Cegah KDRT, Fakultas Hukum Uniku Gelar Penyuluhan

Diametermerah – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum ditingkat masyarakat umum, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kuningan gelar Penyuluhan Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) yang bertempat di Bale desa Babakanreuma Kecamatan Sindangagung, selasa (24/09/24)/

Penyenyuluhan Hukum ini diselenggarakan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kuningan Semester 8 yang berjumlah 5 orang Mahasiswa, dilaksanakan pada hari selasa 24 September 2024 pukul 09.00 WIB.

Hadir dalam acara tersebut Pemerintah Desa Babakanreuma, Lembaga BPD, LPM, Karangtaruna dan 30 peserta dari tingkat masyarakat umum, yang betujuan meningkatkan kesadaran masyarakat sadar hukum.

Dalam kesempatan ini Aparatur Pemerintahan Desa Babakanreuma Pak Sarip sangat berterimakasih kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kuningan “dengan adanya penyuluhan ini desa sangat terbantu seingga masayarakat dapat memahami ap aitu KDRT, LBH, dan masyarakat tahu kemana harus ,melapor Ketika terjadi hal tersebut”, Ujarnya

Kegiatan ini berjalan dengan lancar sehingga menuai respon positif bagi Pemerintah Desa khususnya bagi masyarakat umun dikarenakan masyarakat merasa terbantu dan masyarakat mengetaui bagaimana cara untuk melapor jika terjadi hal tersebut sehingga tidak takut Ketika melapor.

Bentuk penyuluhan tersebut mahasiswa mempresentasikan materi tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dengan Dasar hukum UU No. 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

Dalam Kesempatan yang sama Azmi Zukhruf Firdaus Selaku Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kuningan berharap masyarakat bisa dapat memanfaatakan dengan adanya program yang di berikan oleh pemerintah dalam bentuk bantuan hukukm supaya masyarakat kurang mampu mendapatkan keadilan yang sama.

Ia mengatakan “kami akan berkomunikasi kepada desa terkait supaya penyuluhan ini benar-benar terasa manfaatnya oleh masyarakat, Sehingga ketika desa membutuhkan kami sebagai mahasiswa siap mendampingi kapanpun”, kata Azmi.

Azmi juga menjelaskan “jika terjadi hal tersebut Desa dapat melihat kondisi perekonomian korban, bila kurang mampu dibuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) lalu didampingi untuk datang Kekampus 1 Fakultas Hukum Universitas Kuningan , yang nanti disananya akan dibantu dalam menyelesaikan perkara tersebut dan mendapatkan bantuan hukum secara gratis” jelas Azmi Mahasiswa FH Uniku Semester 8.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *