Kuningan – Setelah banyaknya pertanyaan mengenai nasib Tenaga Honorer di Kabupaten Kuningan terkait seleksi PPPK dan CPNS, akhirnya Kabupaten Kuningan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengeluarkan surat resmi terkait ketentuan seleksi PPPK tahun 2024.
Dalam surat bernomor: 800.1.2/9427/IKPPFPAS, disebutkan mengenai pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kuningan. Terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon pelamar seleksi PPPK tahun 2024.
Untuk usia pelamar, minimal adalah 20 tahun, dengan batas maksimal satu tahun sebelum mencapai usia pensiun sesuai ketentuan jabatan yang dilamar, sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku saat pendaftaran.
Sementara itu, Pegawai Non-ASN yang dapat melamar PPPK di Kabupaten Kuningan tahun 2024 adalah mereka yang memiliki masa kerja minimal 2 tahun secara terus menerus di instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dan masih aktif bekerja. Khusus untuk tenaga guru, harus sudah terdaftar di Dapodik minimal 2 tahun atau 4 semester, dan masih aktif mengajar.
Proses pendaftaran PPPK tahun 2024 akan dilakukan melalui SSCASN. Oleh karena itu, calon pelamar diwajibkan membuat akun di portal SSCASN. Kepala perangkat daerah juga diimbau untuk memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) tenaga Non-ASN di unit kerjanya sudah sinkron dengan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pembuatan akun SSCASN dapat dilakukan setelah pengumuman resmi seleksi PPPK tahun 2024 dikeluarkan oleh instansi pemerintah terkait. Namun, bagi calon pelamar yang sudah membuat akun sebelumnya, tidak menjadi masalah selama belum melakukan proses submit.
Dokumen yang perlu dipersiapkan oleh calon pelamar saat ini meliputi: pas foto terbaru dengan latar belakang merah, scan KTP, ijazah, dan transkrip nilai asli.
Hingga berita ini ditulis, pihak BKPSDM belum memberikan tanggapan terkait penempatan dan alokasi formasi yang dibutuhkan di Kabupaten Kuningan.
file bisa di unduh