Pj Sekda Kuningan Tekankan Netralitas ASN Pilkada

Kuningan – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, Dr. A. Taufik Rohman, M.Si, memimpin upacara peringatan Hari Kesadaran Nasional yang berlangsung di lingkungan Sekretariat Daerah dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan pada Selasa, 17 September 2024.

Hadir dalam upacara tersebut sejumlah pejabat penting, termasuk staf ahli bupati, asisten sekretaris daerah, kepala bagian, serta pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Daerah.

Dalam arahannya, Pj Sekda menegaskan bahwa peringatan Hari Kesadaran Nasional, yang diperingati setiap tanggal 17 setiap bulan, memiliki arti penting. Momen ini merupakan kesempatan untuk memantapkan kualitas pengabdian serta memperkuat rasa cinta terhadap bangsa dan negara.

Taufik menekankan bahwa Hari Kesadaran Nasional adalah waktu yang tepat untuk mendorong perubahan positif, baik dari segi sikap, mental, maupun kinerja. Tujuannya adalah agar aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dapat meningkatkan performa kerja mereka di masa depan.

“Melalui peringatan ini, saya mengajak seluruh aparatur di Pemerintah Kabupaten Kuningan, khususnya di Sekretariat Daerah dan BPKAD, untuk bekerja dengan lebih giat dan penuh semangat demi meraih prestasi terbaik. Integritas dan tanggung jawab harus selalu diutamakan, serta menjunjung tinggi etika dalam menjalankan tugas,” ujar Taufik.

Ia juga menyoroti pentingnya Reformasi Birokrasi sebagai sarana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengevaluasi kinerja mereka selama ini. “Kita harus bertanya, apakah tugas-tugas yang kita laksanakan sudah memberikan manfaat bagi masyarakat? Apakah kita sudah beradaptasi dengan tuntutan zaman, bersikap kolaboratif, dan tanggap menghadapi dinamika masyarakat?” tambahnya.

Selain itu, Pj Sekda Kuningan mengingatkan seluruh ASN di Kabupaten Kuningan untuk menjaga netralitas dalam Pilkada yang akan berlangsung pada November 2024. Ia menegaskan bahwa pelanggaran kode etik ASN akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *